Jumat, 22 November 2024

Merespons Santri Meninggal di Kediri, Kemenag Imbau Orang Tua Selektif Memilih Pesantren

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Muhammad Ali Ramdhani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Foto: Kemenag Muhammad Ali Ramdhani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Foto: Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak boleh ada “ruang gelap” dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk di pesantren.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan, baik seksual, fisik, maupun verbal.

“Salah satu keinginan besar kita dalam hal ini adalah terutama di kekerasan seksual dan termasuk perundungan, itu tidak boleh ada ruang gelap di pondok pesantren,” ujar M. Ali Ramdhani Dirjen Pendidikan Islam Kemenag dilansir Antara, Rabu (28/2/2024).

Dhani mengatakan, ruang gelap yang dimaksud berupa kiasan. Salah satunya relasi kuasa yang kuat antara santri dan kiainya atau pimpinan pesantren.

Relasi yang kuat ini kadang membuat santri-santri terjebak dalam ruang yang tak bisa diakses oleh siapapun, termasuk orang tua.

Ruang privat ini, katanya, bukan berarti pesantren tidak boleh menutup diri demi kelancaran pembelajaran. Melainkan harus ada transparansi dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, institusi pendidikan juga tak boleh memutus komunikasi antara santri dengan orang tua.

Kamar yang dihuni empat tersangka dan satu korban, santri ponpes di Kediri, Senin (26/2/2024). Foto: Istimewa
Kamar yang dihuni empat tersangka dan satu korban, santri ponpes di Kediri, Senin (26/2/2024). Foto: Istimewa

Terkait santri yang meninggal diduga akibat penganiayaan senior-seniornya di Kediri, Dhani mengimbau kepada setiap orang tua agar lebih cermat dalam memilih pesantren untuk pendidikan anaknya.

“Bagaimana kita memilih pondok pesantren tentu saja yang perlu dijadikan pertimbangan adalah yang pertama pesantren tidak boleh memutuskan hubungan antara orang tua dan santri,” ujarnya.

Karena, kata Dhani, pendidikan yang baik lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Proses pembelajaran tidak hanya lahir dari produk pesantren, tetapi juga dari proses pembinaan dari orang tua.

“Dan orang tua memiliki hak yang kuat untuk memantau setiap perkembangan dari sisi fisik, dari sisi pengetahuan dan dari sisi semua aspek yang menyangkut anaknya, apalagi anak ini belum dewasa,” katanya. (ant/dan/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs