Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan, salah satu alasan Prabowo Subianto Presiden RI memberi amnesti kepada ribuan narapidana karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
Menurut Pigai, warga binaan yang akan diberikan amnesti merupakan narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan Undang-Undang ITE, pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa, dan pengidap HIV/AIDS.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi,” katanya dilansir dari Antara pada Minggu (15/12/2024).
“Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” imbuh Pigai.
Pigai menjelaskan, narapidana yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan.
Menurut Pigai, hal itu juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” tutur Pigai.
Ia menambahkan bahwa Kementerian HAM berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana yang akan diberi amnesti oleh Presiden melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” katanya. (ant/saf/ham)