Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan seluruh fraksi di Komisi VII DPR menyepakati Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
RPP KEN tersebut selanjutnya diproses Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesaat sebelum penyerahan persetujuan fraksi-fraksi, dikutip dari rilis Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (6/9/2024), Ketua Harian DEN mengungkapkan isi dan perubahan dari RPP KEN yang sudah disetujui pemerintah dan Komisi VII DPR.
“RPP Kebijakan Energi Nasional mencakup satu penambahan bab dari 6 menjadi 7 bab, penambahan pasal dari 33 menjadi 93 pasal (1 pasal tetap, 39 pasal berubah bersifat substantif, 4 pasal berubah tidak bersifat substantif, dan 49 pasal penambahan pasal baru),” kata Bahlil mengawali rapat kerja dengan Komisi VII DPR
di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Landasan penyusunan RPP KEN tersebut meliputi, perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik nasional maupun global, target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada 2045.
Kemudian kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat, dan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional pengurangan emisi GRK dan net zero emission (NZE) pada 2060.
Bahlil mengungkapkan hasil pelaksanaan kegiatan focus group discussion (FGD) pembahasan tindak lanjut RPP KEN dengan Komisi VII DPR pada 29 Agustus 2024 dan rapat dengar pendapat pada 5 September 2024 telah menghasilkan seluruh substansi dari pandangan delapan fraksi Komisi VII DPR tersebut pada prinsipnya telah terakomodasi dalam substansi pengaturan RPP KEN.
“Sebanyak 24 pasal telah mendapat masukan dan keputusan bersama, yaitu terdiri dari 13 pasal mengalami perubahan dan 11 pasal tetap,” sebutnya.
Sementara itu, Eddy Soeparno Pimpinan Komisi VII DPR mengingatkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi khususnya Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa kebijakan energi nasional ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
“Yang mendasari pemerintah mengajukan RPP KEN sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, di antaranya adalah tidak tercapainya target dalam PP KEN seperti realisasi pasokan energi primer sampai 2022 yang masih di bawah angka proyeksi KEN dan realisasi pencapaian program energi primer,” jelasnya.
Eddy menambahkan tidak tercapainya target tersebut antara lain disebabkan pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen pada 2019 dan pandemi Covid-19.
Di samping itu, PP KEN perlu dilakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan regulasi dan perkembangan teknologi energi baru dan energi terbarukan yang semakin berkembang saat ini.
Di antaranya dengan kebijakan transisi energi yang memiliki net zero emission, pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN), pemanfaatan teknologi rendah karbon, penyesuaian ancaman atas isu perubahan iklim yang dikaitkan dengan target nationally determined contributions (NDE) Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya di sektor energi. (ant/bil/iss)