Menanggapi permintaan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICH), Retno Marsudi Menteri Luar Negeri RI akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Advisory Opinion (AO) Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel atas Palestina pada Senin, 19 Februari 2024.
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, Menlu menjaring masukan dari sekitar 50 pakar hukum internasional yang dilakukan melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di kantor Kemlu, Jakarta.
Retno mengatakan, pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia terkait pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” katanya seperti dilansir dari laman resmi Kemenlu RI.
Seperti diketahui, Majelis Umum PBB telah meminta nasehat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Permintaan itu telah disampaikan oleh Majelis Umum ke ICJ pada 17 Januari 2023.
Merespon permintaan itu, Retno mengatakan bahwa dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan Indonesia terdiri dari dua hal, yakni pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke ICJ pada bulan Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menlu RI tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.
Ia mengatakan, berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Menurutnya, negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel, serta masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” imbuhnya.
Sebelumnya, diplomasi Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina. Menlu dua kali berbicara di depan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Menlu juga berbicara di forum internasional lainnya seperti ASEAN, WHO, Dewan HAM, hingga Global Refugee Forum. Para diplomat Indonesia juga menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan negara. Pada saat yang sama, Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
Selain itu, Jokowi Presiden memimpin langsung delegasi Indonesia pada KTT Gabungan OKI-Liga Arab yang membahas isu Palestina pada bulan November lalu. Salah satu keputusan KTT tersebut adalah memandatkan Menlu RI bersaama beberapa Menlu OKI lainnya untuk menggalang dukungan internasional guna mendorong genatan senjata dan proses perdamaian.(ris/ipg)