Jumat, 22 November 2024

Menko PMK: Penerima Bansos Korban Judi Online Bukan Pelaku, tapi Keluarga

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhadjir Effendy Menko PMK memberikan keterangan pers seusai Salat Iduladha di halaman parkir gedung pusat dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/6/2024). Muhadjir mengklarifikasi soal korban judi online yang akan menerima bansos. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengklarifikasi soal rencana penerima bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.

Muhadjir mengklarifikasi hal ini karena telah terjadi wacana yang salah atau menyesatkan di masyarakat soal korban judi online yang akan menerima bansos.

Kata Muhadjir, penerima bansos dari para korban judi online tetap dengan kriteria tertentu.

“Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya. Nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapatkan bantuan sosial dengan kriteria tertentu,” ujar Menko PMK seusai melaksanakan Salat Iduladha di gedung pusat dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya 62, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Muhadjir menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

“Menurut KUHP maupun UU ITE, pelaku judi itu adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun Bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itu merupakan tugas utama satgas pemberantasan judi online,” jelasnya.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku, dan siapa korbannya? korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis. Dan itulah yang nanti akan kita santuni,” imbuhnya.

Kata dia, keluarga yang jatuh miskin itu yang nanti mendapatkan bantuan sosial, karena orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.

Muhadjir menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online tersebut menjadi satu di antara materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menko Polhukam yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. Hal itu dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

“Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” kata dia.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs