Jumat, 22 November 2024

Menkes Heran Dirinya Dilaporkan Atas Dugaan Perundungan PPDS Undip

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan bersama Bey Triadi Machmudin Penjabat Gubernur Jabar memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Sabtu (14/9/2024). Foto: Antara Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan bersama Bey Triadi Machmudin Penjabat Gubernur Jabar memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Sabtu (14/9/2024). Foto: Antara

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan mengaku heran dirinya dilaporkan atas dugaan perundungan peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, padahal itu telah diakui juga oleh universitas.

“Itu makanya ini jadi aneh. Tapi ya tidak apa-apa, kan sekarang Undip-nya sendiri sudah mengakui ada itu kejadiannya,” kata Budi Gunafi ditemui di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024), seperti dilaporkan Antara.

Budi menyatakan tidak masalah dilaporkan karena selain diakui oleh pihak universitas, juga ada keluhan yang sampai kepada dirinya dari para korban yang mengalami hal tersebut.

“Kita bukan hanya percaya diri, tetapi kita lakukan yang terbaik saja karena semua orang mengeluh sekali akan hal ini,” ucapnya.

Menkes meminta segala tindakan perundungan untuk diakhiri dan tidak usah ditutup-tutupi, terlebih telah ada korban jiwa yang sumbernya diduga kuat akibat tindakan perundungan.

“Dan ini bukan yang pertama meninggal, yang sebelumnya juga udah ada kan, cuma ditutupi. Jadi, sudah saatnyalah kita berhentikan praktik-praktik seperti ini. Kasihan dokter-dokter muda kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan dan Azhar Jaya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi, Kamis (12/9/2024) lalu karena dianggap telah menyebarkan berita palsu terkait kasus bullying yang melibatkan calon dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip).

Keduanya dilaporkan oleh perwakilan M. Nasser Komite Solidaritas Profesi atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian dr. Aulia.

Nasser mengatakan berita bohong yang disampaikan oleh Kemenkes RI adalah pernyataan bahwa dr. Aulia meninggal akibat bunuh diri.

Dalam laporan tersebut, Nasser menuntut kedua pejabat Kemenkes RI itu dengan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.

“Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Nasser.

“Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan. Bagaimana perundungan beliau almarhum semester lima, siapa yang mem-bully semester lima?” ujarnya.

Terkait laporan ini, pihak kepolisian mengusulkan untuk adanya mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI.(ant/azw/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs