Jumat, 22 November 2024

Menghadap PBB, Palestina Akan Ajukan Rancangan Resolusi Akhiri Pendudukan Israel

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
DK PBB mengesahkan resolusi yang menuntut semua pihak melakukan langkah-langkah mendesak untuk membuka akses kemanusiaan yang lebih luas, aman, dan tanpa hambatan ke Gaza. Foto: UN News

Palestina menghadap PBB guna mengajukan rancangan resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel, yang dinilai ilegal di bawah hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).

Rancangan resolusi itu mencatat, pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Melansir Antara, resolusi tersebut mengingatkan bahwa isu Palestina adalah “tanggung jawab tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa” sampai diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, serta menekankan pentingnya Israel mengakhiri pendudukan yang dimulai pada 1967.

Dalam resolusi tersebut, Palestina menuntut agar Israel segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, yang merupakan tindakan yang salah secara terus-menerus dan melibatkan tanggung jawab internasional, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan setelah adopsi resolusi ini.

Selain itu, resolusi tersebut menuntut agar Israel mengakhiri pendudukan sesuai dengan keputusan ICJ, menghentikan aktivitas pemukiman baru, menarik diri dari semua pemukiman, dan memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan di wilayah Palestina yang diduduki.

Resolusi tersebut juga menekankan kepada semua negara anggota “untuk memenuhi dengan itikad baik kewajiban yang mereka ambil sesuai dengan Piagam PBB” dan mendesak negara-negara untuk mendukung hak Palestina dalam menentukan nasib sendiri, menolak situasi ilegal yang diciptakan oleh Israel, tidak membantu Israel, serta menerapkan sanksi yang diperlukan.

Dokumen tersebut menekankan pentingnya memastikan “akuntabilitas atas semua pelanggaran hukum internasional untuk mengakhiri impunitas, memastikan keadilan, mencegah pelanggaran di masa depan, melindungi warga sipil, dan mempromosikan perdamaian.”

Resolusi itu meminta agar konferensi itu diselenggarakan di bawah prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tentang “perlindungan warga sipil pada masa perang,” serta meminta pihak Swiss untuk dapat mengadakan konferensi tersebut dalam jangka waktu hingga enam bulan mendatang.

Resolusi ini juga mengumumkan bahwa pertemuan internasional untuk membahas pertanyaan Palestina dan solusi dua negara akan berlangsung pada sesi ke-79 Majelis Umum PBB.

Rancangan resolusi meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang pelaksanaan resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.

Rancangan resolusi yang saat ini terbuka untuk negosiasi di antara para sponsor bersama ini juga meminta adanya dukungan dari PBB dan semua organisasi terkait untuk bisa betul-betul memastikan realisasi hak penentuan nasib sendiri bagi Palestina.(ant/kir/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs