Jumat, 22 November 2024

Mendagri Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judi Online

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Foto: Puspen Kemendagri

Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebut institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito dilansir Antara pada Rabu (19/6/2024).

Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Hadi Tjahjanto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta pada Sabtu (15/6/2024), pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs