Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), hari ini, Senin (25/11/2024), memenuhi panggilan Prabowo Subianto Presiden.
Menaker datang ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyampaikan laporan dan meminta arahan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Dalam keterangannya sesudah bertemu Presiden sekitar dua jam, Yassierli mengatakan belum ada kepastian regulasi baru yang akan dikeluarkan kementeriannya termasuk formulasi hitungan UMP tahun depan.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan sangat matang sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
Antara lain, menjamin kesejahteraan buruh, tidak merugikan para pelaku usaha, dan tetap memperhatikan kondisi perekonomian nasional.
“Hasilnya belum bisa saya omongkan jadi kami masih harus merumuskan karena banyak pertimbangan yang harus kami perhatikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menaker bilang UMP 2025 merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta mempertimbangkan berbagai masukan dari para pihak terkait termasuk serikat pekerja.
Yassierli menyebut, aturan mengenai UMP 2025 termasuk ketentuan formulasi perhitungan akan dikeluarkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal Desember 2024.
“Saya punya target akhir bulan ini, paling lambat awal bulan depan. Semoga awal bulan depan peraturan menterinya bisa keluar,” katanya.
Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, UMP harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Tapi, tahun ini kondisinya berbeda sehubungan adanya keputusan MK terkait uji materi Undang-undang Cipta Kerja. (rid/ipg)