Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) menyatakan, pengurangan kuota pendamping haji Indonesia hingga sebesar 50 persen oleh Pemerintah Arab Saudi perlu ditinjau ulang.
Dilansir dari Antara pada Rabu (18/122024), Kementerian Agama (Kemenag) menilai peninjauan ulang tersebut perlu dilakukan dengan alasan supaya jangan sampai kebijakan yang diambil mempengaruhi kelancaran rangkaian ibadah calon jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.
“Pertama karena daftar tunggu haji Indonesia itu 48 tahun berarti rata-rata peserta haji berusia tua sehingga perlu pendamping dan saya minta ini untuk ditinjau kembali,” katanya.
Ia menjelaskan, pengurangan kuota sebesar 50 persen itu akan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk perjalanan haji tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Dengan begitu tahun depan jumlah kuota pendamping haji Indonesia akan tersedia sekitar 1.100 orang dari sebelumnya sebanyak 2.200 orang untuk perjalanan haji periode tahun 2024.
“Kami berharap ada penambahan ya, bukan malah dikurangi 50 persen,” ujarnya.
Nasaruddin masih terus menjalin komunikasi secara intensif terkait kuota pendamping haji yang proporsional dengan Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama berpandangan bahwa pendamping haji sebetulnya membantu Pemerintah Arab Saudi dalam mengurus semua kebutuhan jamaah calon haji Indonesia selama di Arab Saudi mulai dari kedatangan rombongan di Bandara, Kota Mekkah, dan Madinah sehingga tidak mesti harus dikurangi.
“Kalau pendampingnya orang Indonesia kan mereka memahami bahasa, tahu apa penyakit orang yang didampingi dan seterusnya ini pertimbangan kami,” kata dia. (ant/nis/saf/iss)