Jumat, 22 November 2024

Masa Jabatan Diperpanjang, Pj Wali Kota Batu Fokus Realisasikan PSN Kereta Gantung Wisata

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim waktu menyerahkan SK perpanjangan kepada Aries Agung Paewai Pj Wali Kota Batu di Gedung Negara Garahadi, Kamis (18/1/2024). Foto: Humas Pemprov Jatim

Aries Agung Paewai Penjabat (Pj.) Wali Kota Batu berkomitmen merealisasikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Gantung Wisata di 2024, setelah masa jabatannya diperpanjang satu tahun ke depan.

“Kereta gantung ini masih di tahap pengkajian. Tapi lokasinya diperkirakan di sekitar Gunung Panderman. Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan tahun 2024,” kata Agung usai penyerahan SK perpanjangan masa jabatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/1/2024).

Pengkajian Kereta Gantung Wisata itu melibatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, hingga sejumlah investor. Aries menyebut, pembahasannya masih terus berkembang.

Kereta gantung yang berlokasi di Kawasan Gunung Panderman, Kota Batu akan direalisasikan secara bertahap. Target pengerjaan di tahun ini adalah membuat jalur sepanjang satu kilometer.

“Kalau tempat sudah siap Kota Batu secara struktural sudah kami siapkan segala sesuatunya tapi kami butuh pengkajian mendalam untuk pelaksanan kegiatannya,” katanya.

Adapun PSN Kereta Gantung Wisata ini dirancang untuk menunjang sektor pariwisata di Kota Batu dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan.

Menurut Aries, jumlah wisatawan di Kota Batu di tahun kemarin hampir mencapai target, yakni 10 juta wisatawan dari proyeksi 11 juta wisatawan.

“Jadi bukan transportasi untuk umum tapi ini adalah transportasi pariwisata yang disiapkan,” katanya.

Sebagai informasi, SK Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-72 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu diserahkan oleh Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim kepada Aries di Gedung Negara Garahadi.

Sesuai SK tersebut, jabatan Aries sebagai Pj Walikota Batu diperpanjang hingga maksimal satu tahun sejak surat diterbitkan. Atau tepatnya hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs