Rabu, 2 Oktober 2024

Mantan Dirut PT INKA Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Kongo

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur waktu memberi keterangan tersangka korupsi mantan dirut PT INKA. Foto: Istimewa

BN, mantan direktrur utama PT Industri Kereta Api (INKA) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 megawatt dan smart city di Republik Kongo.

Mia Amiati Kepala Kejati Jatim mengatakan, penetapan terhadap mantan dirut PT INKA itu sesudah Kajati Jatim melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Hasilnya, BN dianggap menyalahgunakan wewenang.

“Melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Mia Amiati dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN di Rutan Kelas I Surabaya,” imbuh Mia.

Mia mengatakan dari penghitungan sementara atas tindakan tersangka diketahui negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar dengan rincian Rp21,15 miliar, 263.300 dolar AS atau setara Rp3,97 miliar, 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp480 juta.

Dalam waktu dekat tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur akan segera menuntaskan laporan hasil perhitungan total kerugian negara untuk diserahkan ke penyidik.

Mia menjelaskan, setelah menetapkan tersangka, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa 24 saksi untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen.

“Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti,” tuturnya.

Dalam kasus ini tersangka diancam pidana primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya PT Industri Kereta Api (INKA) diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan proyek kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana pengerjaan solar photovoltovic power plant200 MW di Kinshasha Democratic Republik Kongo.

Sebagai proses pengusutan kasus dugaan kasus korupsi ini, tim penyidik  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/7/2024) lalu.

Windhu Sugiarto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim membenarkan adanya upaya penggeledahan tersebut. Kata dia, kedatangan tim penyidik ke PT. INKA untuk melengkapi barang bukti.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tipikor (PT. INKA) dalam pembiayaan proyek di Kongo,” kata Windhu dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (18/7/2024).(wld)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 2 Oktober 2024
35o
Kurs