Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkan Yoon Suk-yeol Presiden Korea Selatan pada Sabtu (14/12/2024) atas penerapan darurat militer yang gagal.
Yoon akan ditangguhkan dari tugas-tugasnya sampai Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah akan mengembalikan atau mencopotnya dari jabatan Presiden Korea Selatan.
Dilansir dari Kantor Berita Yonhap, usulan pemakzulan terhadap Yoon disahkan dengan perolehan suara 204-85, dengan tiga abstain dan delapan suara tidak sah, setelah seluruh 300 anggota Majelis memberikan suara mereka.
Yoon akan diskors dari tugasnya segera setelah resolusi pemakzulan diserahkan ke kantornya, menjadikan Han Duck-soo Perdana Menteri sebagai penjabat presiden hingga Mahkamah Konstitusi memberikan putusannya.
“Sejak darurat militer diumumkan hingga saat ini, kesungguhan, keberanian, dan dedikasi yang ditunjukkan rakyat terhadap demokrasi menghasilkan keputusan ini,” kata Woo Won-shik Ketua Majelis Nasional.
Partai Demokrat (DP) sebagai oposisi utama, memuji hasil tersebut. Sementara Han Duck-soo berjanji untuk melakukan segala upaya demi kelancaran jalannya urusan negara.
“Kami telah meraih kemenangan bersejarah bagi demokrasi berkat semua orang yang berkumpul di depan Majelis Nasional dan dengan penuh semangat menyerukan perlindungan Konstitusi dan demokrasi,” kata Park Chan-dae pemimpin Partai Demokrat kepada wartawan setelah pemungutan suara.
Mayoritas dua pertiga diperlukan untuk menyetujui usulan tersebut, dengan blok oposisi yang mencakup 192 dari 300 anggota parlemen.
Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pimpinan Yoon, memutuskan sesaat sebelum persidangan untuk mengambil bagian dalam pemungutan suara tetapi menentang pemakzulan.
Hasilnya menunjukkan 12 anggota DPR PPP kemungkinan besar keluar dari garis partai mereka untuk memberikan suara mendukung pemakzulan.
Upaya pertama untuk memakzulkan Yoon dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) lalu gagal setelah hampir semua anggota parlemen PPP memboikot pemungutan suara.
Mosi pemakzulan kedua terhadap Yoon diajukan pada Kamis (12/12/2024) oleh Partai Demokrat sebagai oposisi utama dan lima partai oposisi kecil lainnya, menuduhnya melanggar Konstitusi dan undang-undang lainnya dengan mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember. Keputusan tersebut dicabut enam jam kemudian setelah Majelis memberikan suara untuk mencabutnya.
Sementara itu, Usulan pemakzulan pada Sabtu hari ini akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan apakah mengembalikan Yoon atau mencopotnya dari jabatan Presiden.
Sidang pemakzulan dapat berlangsung hingga 180 hari. Jika pemakzulan ditegakkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang digulingkan setelah mantan Presiden Park Geun-hye pada 2017, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari. (saf/faz)