Kamis, 2 Januari 2025

Majelis Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan di Kasus Korupsi Timah Mencapai Rp271 Triliun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan kerugian lingkungan akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022 mencapai Rp271 triliun.

Fahzal Hendri hakim anggota menyebutkan, kerugian lingkungan hidup tersebut disebabkan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum.

“Kerugian lingkungan pada non kawasan hutan dan kawasan hutan dengan total luas area lebih dari 170 ribu hektare sebesar Rp271 triliun lebih,” kata Hakim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dilansir dari Antara, hakim memerinci, kerugian lingkungan hidup tersebut terdiri atas di non kawasan hutan seluas 95 ribu hektare lebih mencapai sebesar Rp47,7 triliun dan di dalam kawasan hutan seluas 75 ribu hektare lebih sebesar Rp223,3 triliun.

Sementara berdasarkan jenisnya, total kerugian lingkungan itu meliputi biaya kerugian lingkungan atau ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun.

Adapun secara total, Majelis Hakim menyatakan kasus korupsi timah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Angka kerugian lingkungan tersebut dibacakan dalam sidang putusan kasus korupsi timah terhadap terdakwa Helena Lim Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, dan MB Gunawan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Helena divonis pidana penjara selama lima tahun, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara Mochtar dan Emil masing-masing divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. MB Gunawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 2 Januari 2025
25o
Kurs