Tiga hakim yang akan dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung itu, masing-masing Erintuah Damanik Ketua Majelis hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo anggota.
Sekadar diketahui, Rabu (24/7/2024), Majelis Hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
“Rencananya nanti pukul 11.00 WIB, kami akan melaksanakan pengiriman laporan ke Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung,” ujar Dimas Yemahura Al Farauq dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) kepada suarasurabaya.net, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Baca juga: Kajati Sebut Majelis Hakim Kesampingkan Fakta Persidangan Vonis Ronald Tannur
Kata Dimas, langkah ini dilakukan setelah sebelumnya keluarga almarhum Dini melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan melakukan audiensi dengan Komisi III DPR karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur terdakwa penuh kejanggalan.
“Ya langkah ini merupakan langkah lanjutan setelah kami pada Senin (29/7/2024) kemarin sudah melakukan laporan kepada Komisi Yudisial dan melakukan rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI,” jelasnya.
Menurut Dimas, salah satu dari kesimpulan Rapat di Komisi III adalah akan meminta kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga majelis hakim PN Surabaya tersebut dan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran.
“Tentunya menindaklanjuti hasil tersebut, maka inilah langkah yang akan kami lakukan dan kami berharap nantinya proses pemeriksaan proses investigasi dan proses pemutusan terhadap tingkat Hakim ini dapat transparan akuntabel dan mengedepankan kebenaran,” tegasnya.
Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat
Baca juga: Janji Tidak Intervensi, Edward Tannur Dukung Pengusutan Tuntas Kasus Pidana Anaknya
Sehingga, kata Dimas, nantinya tidak terjadi lagi keputusan-keputusan dari pengadilan yang tidak memberikan kepastian hukum dan membuat gaduh di masyarakat.
“Tentunya keputusan hakim bagaimana asas dari peradilan di Indonesia adalah harus memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” terangnya.
Ia berharap masyarakat berkenan mengawal laporan ini, dan peran serta media adalah senjata dalam proses memperjuangkan dan menegakkan keadilan
“Kuasa hukum korban almarhumah di Dini Sera Afrianti tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada kepedulian dari masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh rekan-rekan media yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
“Kekerasan terhadap perempuan harus kita lawan siapapun yang melakukan harus kita tindak secara hukum,” pungkasnya.(faz/iss)