Jumat, 22 November 2024

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Otoritas PBB telah berulang kali memperingatkan tentang bertambahnya korban sipil sebagai akibat dari aksi pengeboman besar-besaran di Gaza, serta meningkatnya darurat kemanusiaan di wilayah tersebut, dengan kelangkaan akut pasokan-pasokan yang sangat penting. Foto: Xinhua

Mahkamah Internasional (ICJ), pada Jumat (24/5/2024), memerintahkan Israel untuk menghentikan operasinya di Rafah, Jalur Gaza, Palestina.

“Pengadilan menganggap bahwa sesuai dengan kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida, Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Rafah,” kata Nawaf Salam Ketua Pengadilan ICJ seperti dilansir Antara.

Salam menambahkan, Israel harus memastikan akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi misi-misi yang menyelidiki tuduhan genosida.

Pada pekan lalu, Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.

Sidang diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Sudah lebih dari 35.600 warga Palestina terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober tahun lalu. Sebelumnya, Israel di ICJ dituntut melakukan genosida.

Karim Khan Jaksa Pengadilan Pidana Internasional pada, Senin (20/5/2024), mengatakan dirinya meyakini bahwa Benjamin Netanyahu Perdana Menteri Israel dan Yoav Gallant Menteri Pertahanan memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs