Jumat, 22 November 2024

Mahfud Md: Harapan Pemberantasan Korupsi Ada di Tangan Presiden

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahfud Md. mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat menjadi narasumber pada diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Antara

Mahfud Md mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut Prabowo Subianto Presiden menjadi satu-satunya harapan pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Sebenarnya ada harapan (untuk pemberantasan korupsi) asal Presiden mau, karena semuanya itu Presiden yang harus memberantas mafia-mafia,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/11/2024) dilansir Antara.

Prabowo Presiden, kata Mahfud, dapat memerintahkan Jaksa Agung, Polri, dan para menteri untuk bisa memberantas korupsi karena merekalah yang berwenang untuk itu.

Menurut dia, sejak dilantik hingga saat ini, Presiden Prabowo terus menekankan janjinya untuk memberantas korupsi, dan itu diucapkan bukan satu atau dua kali ketika berpidato, namun berulang kali.

Bahkan, lanjutnya, Presiden pernah mengatakan akan mengejar para koruptor hingga Antartika, dan ini menjadi angin segar terhadap penegakan hukum bagi para koruptor.

“Harapan ini ada, karena sampai saat ini sejak dilantik tekanan Prabowo Presiden berjanji akan menyejahterakan rakyat, ingin memberantas korupsi, menegakkan hukum dan membangun demokrasi yang santun,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa teori untuk memberantas korupsi sudah habis karena semua telah dipakai dan diundangkan.

“Teorinya sudah habis. Sepertinya banyak yang putus asa karena teori sudah dipakai semua apa yang diusulkan telah dijadikan undang-undang semua,” kata Mahfud Md. saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan.

Meskipun semua teori telah dipakai untuk memberantas korupsi, menurut dia, hingga saat ini kejahatan tersebut belum juga ada tanda-tanda penurunan, bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terus meningkat.

Mahfud Md. mengemukakan bahwa pada saat awal reformasi semua teori telah dipakai. Misalnya, saat membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lainnya.

“Akan tetapi, Indeks Persepsi Korupsi masih buruk, sementara lapangan becek. Korupsi ada di berbagai sektor pemerintahan, semua departemen ada koruptornya,” tutur Mahfud Md. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs