Perbuatan sadis dilakukan M (21) terhadap pacarnya seorang mahasiswi di Bangkalan, Jawa Timur. Ia membacok dan membakar pacarnya itu karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban.
AKBP Febri Isman Jaya Kapolres Bangkalan menyatakan, perbuatan keji tersangka terjadi pada Minggu (1/12/2024) kemarin. Sebelum membacok dan membakar, tersangka sempat adu mulut dengan korban.
Kejadian bermula ketika tersangka menemui korban berinisial E (20) di kosnya untuk pergi ke Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan, Pulau Madura menggunakan motor korban sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu M berniat mengajak E menuju desa tersebut untuk menggugurkan kandungan. Namun di tengah jalan, keduanya adu mulut. Korban marah karena tersangka enggan bertanggung jawab atas kehamilannya.
“Korban saat itu sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan,” terang Febri dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Saat cekcok, korban mengancam tersangka bakal melapor ke polisi dan senior kampus agar kampus M didemo apabila tidak bertanggung jawab.
Hal ini membuat tersangka emosi. Lalu ketika di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, tersangka berhenti di tempat sepi atau di sekitar bekas tempat potong kayu atau somil.
Kemudian tersangka turun dari sepeda motor dan mengeluarkan senjata tajam yang langsung melukai leher kiri korban.
“Sajam itu sejak awal sudah dibawa tersangka yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri,” jelasnya.
Dengan kondisi terluka, korban mencoba berlari. Namun tersangka mengejar sambil membacok hingga korban tersungkur dan meninggal dunia.
Kemudian tersangka menyeret korban ke dalam bangunan bekas somil dan pergi membeli bensin. “Bensin tersebut disiramkan ke korban, dan tersangka membakar mayat korban dengan maksud untuk meninggalkan jejak,” ucap Febri.
Setelah itu tersangka pergi meninggalkan TKP dengan membawa sepeda motor korban dan pulang ke rumahnya di Desa Lantek timur, Galis, Bangkalan.
Polisi yang mendapat laporan adanya jenazah dibakar langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
Hingga malam harinya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga melakukan pembunuhan adalah M yang merupakan pacar korban.
“Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap M di rumahnya, dan setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit hanphone di sekitar TKP diduga milik korban, gagang senjata tajam terbuat dari kayu di TKP, hingga potongan rambut yang berada di sekitar TKP.
Kemudian dua botol parfum di temukan di sebelah kiri posisi mayat korban, satu potong pakaian yang digunakan mayat/korban, dan satu unit motor Honda Scoopy milik korban.
Atas perbuatan sadisnya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Febri. (wld/saf/ipg)