Kamis, 19 September 2024

Mahasiswa Cipayung Plus Geruduk KPU Jatim, Desak Penerbitan PKPU Pilkada Berdasarkan Putusan MK

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Massa aksi dari Cipayung Plus saat berada di depan Kantor KPU Jatim di Surabaya, pada Jumat (23/8/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Sekitar seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Jatim menggelar aksi di depan kantor KPU Jawa Timur yang berlokasi di Tenggilis, Surabaya, pada Jumat (23/8/2024).

Massa aksi tiba di depan kantor KPU Jatim sekitar pukul 14.40 WIB. Mereka datang dengan membentangkan poster dan mengibarkan bendera.

Yusfan Firdaus perwakilan Cipayung Plus Jatim yang merupakan ketua Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Jatim mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mengecam tindakan baleg DPR RI.

“Ada lima poin yang kami tuntut selaku Cipayung Plus Jatim terhadap KPU,” katanya di sela-sela aksi.

Lima tuntutan tersebut, pertama menolak hasil rapat UU Pilakada dan Baleg yang menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia pencalonan Pilkada

Kedua, menolak hasil rapat UU Pilkada dan Baleg uanh yang telah memasukkan kembali pasal inkonstitusional yakni Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016, yang mana putusan MK nomor 60/PU-XXII/2024 pada amar putusan dalam pokok permohonan ayat 2 menyatakan pasal 40 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati Dan Wali Kota menjadi UU (lembaran negara Republik Indonesia nomor 5898) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Orasi mahasiswa Cipayung Plus di depan kantor KPU Jatim di Surabaya, Jumat (23/8/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Ketiga, meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui putusan hasil rapat panja UU Pilakda dan Baleg yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana surat undangan rapat paripurna nomor B/9827/LG.02.03/8/2024

Keempat, mendukung keputusan DPR RI yang membatalkan RUU Pilkada pada rapat paripurna tanggal 22 Agustus 2024 dan mendukung hasil putusan MK untuk diberlakukan dalam pendaftaran Pilkada 2024.

Kelima, mengawal KPU untuk segera menerbitka PKPU Pilkada berdasarkan putusan MK.

“Jika sampai pada hari senin, h-1 pendaftaran Pilkada masih ada main mata antara DPR RI dengan KPU RI, unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di Jatim akan lebih masif, akan lebih besar dari pada hari ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, karena RUU Pilkada sudah dibatalkan, ia akan tetap melakukan pengawalan dan memastikan tidak ada upaya lagi untuk menanulir putusan MK.

“Kawalan kita adalah, bagaimana tetap KPU RI mengeluarkan PKPU yang sesuai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Cipayung Plus Jatim yang turun aksi di kantor KPU Jatim hari ini yakni, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Kesatuan Akai Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). (ris/kir/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
33o
Kurs