Jumat, 22 November 2024

LPOM MUI Klarifikasi soal Penamaan Wine yang Dapat Ketetapan Halal Bukan Produk Pangan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Logo halal. Foto: Ihatec

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengklarifikasi penamaan wine yang mendapatkan sertifikasi halal. LPPOM MUI menegaskan bahwa kata “wine” tersebut berhubungan dengan warna dalam produk kosmetik, bukan produk pangan.

“Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci wine. Semuanya berupa produk kosmetik di mana penggunaan kata wine berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma),” kata Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI di Jakarta, Rabu (2/10/2024), dilansir Antara.

Klarifikasi ini disampaikan setelah perbincangan di media sosial terkait produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapatkan sertifikat halal.

Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya mencatat ada 61 produk dengan kata “wine” yang mendapat sertifikat halal, di mana 53 di antaranya diterbitkan berdasarkan ketetapan dari Komisi Fatwa MUI.

Muti menambahkan bahwa penggunaan kata “wine” dalam konteks warna pada produk nonpangan telah diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI.

Sementara itu, untuk produk dengan nama “beer”, seperti bir pletok, juga diperbolehkan karena minuman tradisional tersebut bukan merupakan khamr atau minuman yang memabukkan dan diharamkan dalam Islam..

“Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata ‘wine’ yang menunjukkan jenis warna ‘wine’ untuk produk nonpangan diperbolehkan,” kata Muti.

Terkait produk yang menggunakan nama “beer”, LPPOM MUI juga menelusuri tiga produk yang disebutkan. Dua di antaranya merupakan kesalahan penulisan, yakni beef strudel dan beef stroganoff. Sementara satu produk lainnya, Ginger Beer, tidak mengandung bahan haram, dan nama produk telah diubah menjadi Fresh Ginger Breeze.

“Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze. Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada ketetapan halal,” jelas Muti.

Muti juga memastikan bahwa LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama “tuyul” dan “tuak”. LPPOM MUI berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan sertifikasi halal di Indonesia.

“Kami harap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan,” katanya.(ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs