Jumat, 22 November 2024

Lazisnu Minta Pemkot Surabaya Tak Keluarkan SK untuk Sub Unit Pengumpul Zakat RW

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Moh. Mukhorojin Ketua Lazisnu Surabaya (berbicara menggunakan mic) saat konferensi pers di Kantor PCNU Kota Surabaya, Selasa (9/4/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net Moh. Mukhorojin Ketua Lazisnu Surabaya (berbicara menggunakan mic) saat konferensi pers di Kantor PCNU Kota Surabaya, Selasa (9/4/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Lazisnu Kota Surabaya minta, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak melanjutkan instruksi pembentukan sub Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat RW yang disertai dengan Surat Keputusan (SK).

Moh. Mukhrojin Ketua Lazisnu Surabaya menyebut, permintaan itu karena banyak amil yang sudah mendapat SK namun diwajibkan menerima SK baru.

“Kami menyikapi surat Sekda Kota Surabaya, bagaimana mereka memberikan semacam kewajiban pada masjid dan musala yang ada di Surabaya, ini memberikan SK untuk langsung ke UPZ Baznas kecamatan. Lazisnu PCNU Surabaya sudah aktif memberi madrasah amil ke masjid-masjid Surabaya. Kita sudah SK amil,” ujarnya.

Aris Nurullah Sekretaris NU Care Lazisnu Kota Surabaya melengkapi, alasannya, hampir seluruh takmir masjid dan amil, sudah mendapat SK dari Lazisnu dan Laz lainnya.

“Bahwasannya kami menyayangkan adanya surat edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, berkenaan dengan pembentukan sub UPZ di Surabaya yang dimasifkan sampai tingkatan RW, bahkan masjid dan musala,” katanya saat konferensi pers di Kantor PCNU Kota Surabaya, Selasa (9/4/2024).

SK ganda, lanjutnya, akan membingungkan amil dalam menjalankan tugasnya karena petunjuk teknis yang berbeda.

“Mau ikut (SK) yang mana, membagikannya ke mana. Kami tidak ingin terjadi ini,” katanya lagi.

Selama ini, Lazisnu sudah memastikan amil memenuhi syarat dan praktik berkesinambungan sebelum terpilih.

“Ada proses khusus yang dilakukan, mulai edukasi para calon amil dengan memahami fiqih dan regulasi perundang-undangan tentang zakat. Calon amil juga harus praktik secara berkesinambungan untuk memahami,” bebernya.

Mengutip SE Sekda Kota Surabaya tentang Pembentukan Sub UPZ Kampung Madani Nomor 400.9.7/6616/436.7.11/2024 memuat tiga poin.

“Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pada tanggal 28 Maret 2024 tentang Pembentukan Sub UPZ Kampung Madani, disampaikan sebagai berikut,” bunyi SE.

Mulai instruksi pembentukan Sub UPZ setiap RW, lalu disosialisasikan ke RT dan takmir, hingga merekap potensi pengumpulan zakat di masing-masing wilayah, berikut rinciannya:

1. UPZ Kecamatan untuk membentuk Sub UPZ di tiap RW, melaporkan dan mengirimkan SK Pembentukan Sub UPZ ke BAZNAS Kota Surabaya tembusan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat paling lambat tanggal 3 April 2024.

2. UPZ Kecamatan untuk melakukan Sosialisasi tentang Sub UPZ RW kepada Ketua RT dan Takmir Masjid dan Mushola.

3. Sub UPZ RW di bulan Ramadan 1445 H melakukan rekapitulasi potensi pengumpulan zakat di masjid wilayah kampungnya dan melaporkan ke Baznas Kota Surabaya melalui UPZ Kecamatan paling lambat tanggal 9 April 2024 pukul 23.59 WIB melalui aplikasi milik Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk selanjutnya diumumkan oleh Bapak Walikota pada pelaksanaan salat Idulfitri.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. (lta/azw/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs