Posek Sukomanunggal menangkap AAS (72) pelaku pembacokan terhadap adik dan keponakan yang berujung meninggal dunia di rumah kawasan Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya pada Sabtu (16/11/2024).
Kompol Zainur Rofiq Kapolsek Sukomanunggal mengatakan pembacokan oleh AD terhadap adik dan keponakan pada Kamis (14/11/2024) malam itu, dilakukan karena masalah warisan keluarga.
“AAS pelaku sakit hati terhadap korban saudari SH karena sering diejek oleh korban dengan kata-kata pengangguran, penyakitan, kamu tidak boleh tinggal di rumah peninggalan orang tua, karena ini rumah sudah jadi milik korban,” katanya di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya, Sabtu (16/11/2024).
Dengan kata-kata tersebut, pelaku merasa terhina dan sakit hati. Kemudian, saat hendak diadakan pertemuan keluarga, pelaku terlebih dahulu menyiapkan sebuah pisau dapur yang ditaruh di dalam tas miliknya, yang diletakkan di dalam laci lemari di rumah tersebut.
Saat SH tiba di rumah dan duduk, AAS mengambil tas yang berisi pisau dapur dan menyembunyikan di balik jaket yang dikenakannya. Setelah itu, AAS melancarkan aksinya dengan membacok leher SH sekali. Saat kejadian tersebut, CKT anak SH ikut-ikut dan dibacok juga oleh AAS berkali-kali.
“Sampai kedua korban tidak berdaya, yang mana sebelumnya antara pelaku dan korban sudah pernah dimediasi dan sebelum kejadian antara pelaku, korban adik korban bekumpul di rumah TKP untuk mediasi masalah harta warisan tapi sebelum terjadi mediasi sudah terjadi pembacokan oleh pelaku terhadap kedua korban,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dan Rumah Sakit Mayapada. Sesampai di rumah sakit, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.
Lebih lanjut, MA adik dari CKT menelepon 112, kemudian diteruskan ke Polsek Sukomanunggal dan Tim Inafis Polrestabes. Setelah itu dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Beberapa barang bukti yang diamankan, satu buah pisau dapur yang masih terdapat bercak darah, satu tas dan jaket.
Atas tindakan tersebut, AAS terancam pasal berlapis, yakni pasal 340 dan 338 yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Hukuman maksimalnya, seumur hidup. (ris/bil/ipg)