Jumat, 22 November 2024

Lansia di Surabaya Kehilangan Aset Bangunan Setelah Ditipu Mantan Penyewa Kos

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Maria Lucia Setyowati bersama Muin korban penipuan saat menunjukkan foto Tri Ratna Dewi pelaku penipuan yang merupakan mantan penghuni kos di rumah kos miliknya. Foto: Istimewa

Maria Lucia Setyowati dan Muin pasangan suami istri lansia asal Surabaya, kehilangan dua aset bangunannya. Mereka menyebut asetnya berpindah tangan ke Tri Ratna Dewi, mantan penghuni kosnya dan Permadi Dwi Maryono pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dua aset bangunan itu berupa dua rumah kos miliknya di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B, Surabaya.

Pasangan lansia ini mengaku terkena tipu daya Tri Ratna pada tahun 2017. Kala itu Ratna mengajak Maria untuk membuka usaha laundry di rumah kosnya yang berada di Tenggilis Permai IV B, Surabaya.

Maria setuju dengan ajakan Ratna membuka usaha laundry. Sebab pada pada saat itu, Ratna juga bercerita jika sudah punya pengalaman usaha laundry.

“Saya dua kamar untuk operasionalnya, dia itu mesin-mesinnya,” kata Maria pada Selasa (17/8/2024).

Setelah ada kesepakatan, Tri melanjutkan misi dengan membuka rekening Bank untuk mengelola uang usaha. Pada mulanya, usaha laundy tersebut berjalan lancar. Bahkan, mereka juga punya dua karyawan untuk membantu pekerjaan laundry.

Seiring berjalannya waktu, Ratna tiba-tiba bertanya-tanya kepada Maria tentang surat-surat rumah kos di Jalan Tenggilis Permai IV B yang dijadikan tempat usaha laundy tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Maria menjawab bahwa rumah itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), tapi tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena bangunan tersebut dilewati saluran listrik atau sutet.

Mendengar jawaban itu, Ratna menimpali dengan membujuk Maria untuk mengurus IMB rumah tersebut. Alasannya agar bisa dikembangkan dan harga tanahnya bisa naik.

“Dia bilang ‘coba Bu saya bantu urus IMB’. Saya serahkan SHM untuk mengurus IMB,” ceritanya.

Karena percaya dengan ucapan Ratna, surat tersebut pun diberikan Maria ke Ratna untuk diurus IMB-nya.

Tak berhenti di situ, Ratna kembali menawarkan Maria untuk mengembangkan rumah kosnya yang berada di Jalan Tenggilis Lama III B menjadi rumah toko (ruko) tiga petak, setelah Ratna tahu bahwa Maria masih punya aset tersebut.

Penawaran itu, dilakukan Tri Ratna ketika main ke rumah kos milik Maria tersebut.

“Setelah dia main ke sana, dia bilang ‘Bu ini bisa dikembangkan’,” katanya.

“Saya kan orang yang nggak begitu tahu bisnis. Begitu tahu bisnis dijadikan ruko, ukurannya 9×14 m2, jadi pas 3 ruko. Dia bilang, nanti buat kontrak-kontrakan saja, kalau cocok mau dia beli, saya manut saja,” imbuhnya.

Setelah kembali sepakat dengan ajakan Tri Ratna, Maria lantas menggadaikan SK-nya ke bank untuk bisa merenovasi rumah kosnya menjadi bagunan ruko.

“Dia yang nyari bank, kebetulan dapat Bank Bukopin Sidoarjo. Jadi yang pinjam itu saya, yang dipotong nanti kan pensiunan saya dia yang antarkan,” ucapnya.

Setelah pinjaman di bank tersebut cair, Maria merenovasi rumah kosnya untuk menjadi ruko, sesuai dengan ajakan Tri Ratna.

“Setelah hampir selesai, saya pindah ke sini. Yang sana dikuasai oleh Tri. Di sana belum hitung-hitungan. Pikiran saya kalau sudah, nanti ayo deal-dealan,” ucapnya.

Setelah berbagai ajakannya itu berjalan mulus, Tri Ratna kembali memberi masukan kepada Maria, agar bangunan ruko tersebut baiknya dipecah menjadi tiga SHM. Tri Ratna juga menawakan kenalannya yang merupakan pegawai PPAT bernama Permadi untuk mengurus surat-surat rumahnya tersebut.

Maria yang kembali mengiyakan ajakan dari Tri Ratna, pada Desember 2018 dikenalkan dengan Permadi oleh Tri Ratna untuk memecah bangunan menjadi tiga SHM.

Maria kemudian menyerahkan SHM rumah kosnya. Tri Ratna menyodorkan beberapa berkas untuk ditanda tangani. Dan dari situ, persekongkolan diduga mulai terjadi antara Tri Ratna dan Permadi.

Surat-surat yang disodorkan oleh Tri Ratna dan ditanda tangani Maria, merupakan surat perjanjian jual beli dan pemberian bangunan hibah kedua bangunan kos Maria.

Singkat cerita, setelah aksi tersebut mulus dijalankan, Permadi tiba-tiba datang menyerahkan dokumen yang menunjukkan bahwa kosan yang dibangun menjadi tiga ruko, sudah menjadi miliknya dan Tri Ratna, ia mendapat dua setelah Tri Ratna menjual kepada dirinya. Dan Tri Ratna juga tiba-tiba menghilang.

“Awalnya pikiran saya pecah, nggak hibah. Setelah Permadi dapat tanda tangan dia tidak pernah muncul lagi. Tri juga begitu, sulit untuk dihubungi,” ucapnya.

Hingga saat ini, Maria benar-benar tidak tahu sama sekali keberadaan Tri Ratna. Maria juga merasa bingung apa yang harus dilakukan, karena sudah tidak bisa menghubungi Tri Ratna lagi yang telah menipunya.

Atas kejadian tersebut, akhirnya tetangga Maria menyarankan kepada dirinya agar permasalahan tersebut dibawa ke ranah hukum, agar bisa mendapat keadilan.

Maria kemudian menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN). Dari sidang pembuktiannya, Maria mendapatkan informasi bahwa berkas yang pernah ia tandatangangi soal pemecahan SHM ternyata hibah.

“Nama PPAT-nya saya tahu, alamat PPAT-nya saya tahu. Trus suami sama anak ke PPAT minta copy. Kalau saya menghibahkan kan saya dapet, ini saya nggak dapet itu tidak ditanggapi,” terangnya.

“Yang di Metropolis tadi yang tujuannya itu mau ngurus IMB ternyata itu jual beli. Jadi semua tanda tangan itu di sini. Saya nggak menyangka itu jual beli, saya tidak dibacakan, saya tidak tahu,” imbuhnya.

Setelah mengurus ke sana kemari, Maria memutuskan untuk melaporkan Tri Ratna dan Permadi ke Polrestabes Surabaya pada bulan Juli 2022 dengan dugaan penipuan.

Keinginan agar polisi menangkap Tri Ratna dan Permadi tarnyata tidak berjalan mulus. Maria masih belum bisa mendapat keadilan. Selama sekitar dua tahun Maria melaporkan, sejak Juli 2022 hingga saat ini, Tri Ratna dan Permadi masih belum ditangkap.

“Januari 2024 mau gelar perkara. Jadi 2022 sampai Januari 2024 itu baru mau gelar perkara. Sampai sekarang September belum ada tindakan,” katanya.

Maria hingga saat ini juga masih punya tanggungan angsuran pinjaman bank untuk mengembangkan bangunan miliknya atas ajakan Tri Ratna. Maria menyebutkan, tanggunggan di bank itu baru selesai pada tahun 2027.

Maria hanya bisa berharap agar segera mendapat keadilan, dengan Tri Ratna dan Permadi ditangkap, serta bangunan yang semula miliknya, bisa kembali lagi. (ris/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs