Clandestine Laboratory atau laboratorium gelap narkoba terbesar di Indonesia dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur di Kota Malang, Selasa (2/7/2024).
Laboratorium gelap itu memproduksi dan mengedarkan tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia.
Lokasi laboratorium atau pabrik narkoba itu berupa sebuah rumah terletak di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Komjen Wahyu Widada Kabareskrim Polri menyatakan, pengungkapan tempat pembuatan narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan di Kalibata, Jakarta dengan barang bukti seberat 23 kilogram.
“Kemudian dikembangkan dan profeling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim,” kata Kabareskrim Polri, jumpa pers di Malang, Rabu (3/7/2024) petang.
Dari hasil pengungkapan laboratorium gelap narkoba itu, Polri menemukan tiga produk narkotika. Antara lain jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, kemudian ekstasi dan pil xanax.
“Kita mengungkap pabrik ini yang menghasilkan tiga produk, pertama jenis tembakau sintetis, ditemukan juga pembuatan ekstasi dan pil xanax, termasuk sikotropika golongan satu,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan ini, ada delapan tersangka di balik beroperasinya laboratorium narkoba selama dua bulan terakhir ini.
Mereka adalah YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan ada, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28).
“Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” jelasnya.
Sedangkan barang bukti narkoba yang diamankan polisi adalah 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir pil extasy, 40 kg bahan baku ganja sintetis atau setara dengan 2 ton produk jadi.
Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika ada 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy, 21 kilogram Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.
Tidak berhenti sampai di situ, masih ada barang buku non narkotika yang diamankan polisi. Yakni 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat.
“Dan dua unit Mesin Pencampur (mixer planatary), satu unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), satu unit mesin pemanas (electric heater with thermostat) selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” terangnya.
Kabareskrim Polri itu menyebut, agar aksi mereka tidak terendus warga sekitar, para tersangka mengaku menyewa rumah itu sebagai kantor Event Organizer.
“Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clanoestine Laboratorium,” bebernya.
Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ungkapnya.(wld/ipg)