Jumat, 22 November 2024

Kwarnas Akan Kirim Surat Pernyataan Sikap pada Presiden Terkait Penghapusan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Budi Waseso Ketua Kwartir Nasional Pramuka (kiri) didampingi pimpinan pramuka lainnya memperlihatkan dokumen Pernyataan Sikap Pramuka dalam rapat kerja nasional pramuka di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024). Foto: Antara Budi Waseso Ketua Kwartir Nasional Pramuka (kiri) didampingi pimpinan pramuka lainnya memperlihatkan dokumen Pernyataan Sikap Pramuka dalam rapat kerja nasional pramuka di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024). Foto: Antara

Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka memandang penghapusan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah dapat melemahkan kepemimpinan Indonesia di masa depan dan menghilangkan identitas bangsa.

“Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan sistematis,” kata Budi Waseso Ketua Kwartir Nasional Pramuka dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/4/2024), dikutip Antara.

“Dalam pembahasan dengan para pemimpin kwartir daerah seluruh Indonesia dan juga kwartir nasional semuanya melihat hal yang sama,” imbuhnya.

Dalam rapat kerja nasional yang berlangsung pada 24–26 April 2024 di Markas Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Depok, itu hadir sebanyak 34 kwartir daerah dari seluruh Indonesia.

Semua pemimpin kwartir daerah secara aklamasi menolak atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.

Mereka menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera mencabut peraturan menteri tersebut.

Budi menuturkan surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Joko Widodo Presiden agar secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.

“Keberadaan Permendikbudristek itu justru tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral dan nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, serta lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air,” ucapnya.

Sementara itu, Bachtiar Utomo Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Pramuka meminta agar Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib atau masuk kurikulum yang tertuang dalam regulasi formal, bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata serta jelas.

Dalam pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting.

Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, pemimpin kwartir nasional bersama ketua kwartir daerah se-Indonesia mengusulkan kepada Menteri Nadiem Anwar Makarim agar merevisi peraturan tersebut dan menjadikan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara, bukan hanya Pramuka, karena pendidikan karakter generasi muda termasuk pembentukan integritas bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045,” pungkas Budi. (ant/azw/ham/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs