Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota mengamankan satu kurir narkoba pembawa 42 kilogram ganja di Gerbang Tol (GT) Warugunung, Surabaya, Kamis (11/4/2024) lalu.
Kompol Harjanto Mukti Eko Kasatreskoba Polresta Malang Kota menyatakan, kurir berinisial MS (27) asal Gedangan, Sidoarjo ini menyamar sebagai pemudik.
Penangkapan MS ini merupakan hasil dari pengembangan kasus serupa dari tersangka inisial YL pada Bulan Maret 2024 kemarin dengan barang bukti (BB) ganja satu kilogram.
“Pada bulan Maret kami mengamankan kurir dengan barang bukti satu kilogram. Lalu pengembangannya yang ditangkap kemarin itu (MS). Jadi memang sudah dipantau itu,” terang Harjanto ketika dihubungi suarasurabaya.net, Senin (15/4/2024).
Dari hasil penyidikan sementara, MS mengaku berniat mengedarkan ganja itu ke Malang Raya. Namun polisi curiga barang haram sebanyak 42 kilogram itu bakal diedarkan ke sejumlah wilayah di Jatim.
“Sementara tujuan awal ke Kota Malang, cuman dari Malang mau disebar ke mana masih belum mau buka. Masih kami dalami. Karena dengan jumlah segitu pasti tidak menutup kemungkinan bisa ke kota lain,” jelasnya.
Harjanto menjelaskan, MS mendapat perintah untuk mengedarkan ganja tersebut dari Aceh ke Malang. Namun untuk mengelabuhi polisi, tersangka naik bus dari Aceh ke Palembang terlebih dahulu. Kemudian mencarter bus mudik dari Palembang dengan tujuan ke Jember.
Namun usaha MS untuk mengelabuhi polisi dengan ikut rombongan pemudik tetap diendus aparat. Alhasil ia diringkus saat bus tepat berada di depan GT Warugunung.
MS pun dipaksa turun oleh aparat dan diminta menunjukkan barang bukti ganja yang dia simpan di dalam koper bersar warna cokelat yang ditaruh di bagasi bus.
“Jadi dia memang mengkamulfase diri di sana, bahkan begitu kita amankan di Surabaya itu yang dari rombonga di bus itu tau satu orang bukan dari rombongan (pemudik). Ya satu itu sendiri MS,” jelasnya.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota menyatakan, dari hasil mengamankan 42 kilogram ganja itu, pihaknya mengklaim bisa menyelamatankan 8.400 nyawa masyarakat.
“Kami analogikan, misalnya, satu penggunna menggunakan lima gram. Paling tidak kami menyelamatkan 8.400 nyawa kalau dikonversikan dari 42 kilogram ganja,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. (wld/saf/ipg)