Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Jabar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung pada Senin (8/7/2024). Foto: Antara

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Polda Jawa Barat (Jabar), usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Bandung.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Toni RM Kuasa hukum Pegi Setiawan dilansir dari Antara pada Senin (8/7/2024).

Toni menjelaskan, Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Sebagai kuli bangunan, menurutnya, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Eman Sulaeman Hakim Tunggal PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs