Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Dini Sera Berharap Hakim Kasasi Putus Perkara Ronald Tannur Secara Objektif

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Dimas Yemahura Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afriyanti (tengah) setelah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) di Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH-DI), Selasa (13/8/2024). Foto: Istimewa

Dimas Yemahura Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afriyanti berharap hakim kasasi bisa memutus perkara Ronald Tannur secara objektif dalam pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Dalam pemeriksaan yang berjalan dua jam itu, Dimas menyampaikan beberapa hal menyangkut laporannya.

“Terkait materi pemeriksaan oleh Bawas MA hari ini, adalah pemeriksaan laporan kami terhadap tiga hakim PN Surabaya di antaranya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Anindyo, terkait putusan bebas terhadap Ronald Tanur,” terangnya, Selasa (13/8/2024).

Dimas mengaku sempat ditanyai perihal dugaan indikasi jual beli kasus saat pemeriksaan dan telah menunjukkan bukti-bukti dan pendapat selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Bukti-bukti yang kami maksud adalah rekaman yang dilakukan tersangka setelah melakukan pelindasan terhadap korban (Dini Sera) di basemen Lenmarc Surabaya. Tersangka malah mengaku tidak mengenal korban dan menertawakan korban,” katanya.

Bukti foto-foto yang dimaksud Dimas adalah sebelum korban dilakukan otopsi yang menunjukkan bekas ban di lengan dan memar-memar di sekujur tubuh.

Sementara mengenai kasasi, lanjut Dimas, dia berharap majelis hakim tingkat kasasi bisa melakukan pemeriksaan secara objektif dan berkeadilan.

“Saya harap majelis hakim kasasi memutus perkara ini dengan tindak pidana pembunuhan,” tegas Dimas.

Dimas menambahkan, tim Bawas MA akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di Surabaya, bersama tim dari Komisi Yudisial.

“Sekali lagi saya berharap demi penegakan hukum, agar Bawas memberikan putusan seberat-beratnya pada hakim dengan bukti-bukti yang sudah jelas terkait sikap dan perilaku hakim,” tutup Dimas.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (24/7/2024) sore.

Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, GRT dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.(kir/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs