Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/4/2024) pagi, masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi ke-10 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.02 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 44 mikrogram per meter kubik. Konsentrasi tersebut setara 8,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dilansir Antara, PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). Dalam kategori tidak sehat, kualitas udara bagi kelompok sensitif dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.
Adapun kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Lalu kategori sedang, kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Sementara, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299, kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Kathmandu (Nepal) di angka 173, urutan kedua Beijing (China) di angka 168, urutan ketiga Baghdad (Irak) di angka 166, urutan keempat Hanoi (Vietnam) di angka 160 dan urutan kelima Kota Medan (Indonesia) di angka 156.
Sementara itu, Heru Budi Hartono Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya, bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
lebih lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara. (ant/sya/bil/faz)