Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (9/2/2024) pagi ini tidak sehat bagi kelompok sensitif dan menduduki urutan ke-23 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.10 WIB, seperti dilansir Antara, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-23 dengan angka 125 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 45,5 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Adapun kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan, ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0—50.
Kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51—100.
Selanjutnya kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200—299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300—500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk: urutan pertama adalah Shenyang, Tiongkok di angka 279; urutan ke-2 Accra, Ghana di angka 240; urutan ke-3 Karachi, Pakistan di angka 190; urutan ke-4 Kabul, Afghanistan di angka 189; urutan ke-5 Wuhan, Tiongkok di angka 177; urutan ke-6 Dhaka, Bangladesh di angka 176.
Urutan ke-7 Shanghai, Tiongkok di angka 174; urutan ke-8 Hangzhou, Tiongkok di angka 171 urutan ke-9 Lahore, Pakistan di angka 169; urutan ke-10 Ulaanbaatar, Mongolia di angka 166; urutan ke-11 Yangon, Myanmar di angka 165; urutan ke-12 Kolkata, India di angka 160; urutan ke-13 Delhi, India di angka 160.
Urutan ke-14 Mumbai, India di angka 158; urutan ke-15 Baghdad, Irak di angka 156; urutan ke-16 Chengdu, Tiongkok di angka 154; urutan ke-17 Skopje, Makedonia di angka 151; urutan ke-18 Kampala, Uganda di angka 144; urutan ke-19 Kathmandu, Nepal di angka 141; urutan ke-20 Phnom Penh, Kamboja di angka 139; urutan ke-21 Tel Aviv-Yafo, Israel di angka 134, dan urutan ke-22 Chongqing, Tiongkok di angka 127.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta mengatakan pihaknya tetap menggencarkan pemasangan generator bertekanan tinggi untuk menyemprotkan butiran air (water mist generator) ke udara meskipun pada musim hujan.
“Tetap saja pasang water mist, tidak ada perubahan penanganan polusi, tahun depan ‘kan masih ada berulang musim panas,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2024).
Pemasangan water mist generator menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan polusi udara.
Menurut Heru, seharusnya pemasangannya terus ditambah sebagai persiapan saat musim kemarau pada masa mendatang.
“Kan tetap saja tahun depan masih ada berulang musim panas. Justru saya meminta pada kesempatan ini water mist ditambah sehingga nanti saat musim kemarau tiba musim depan itu sudah banyak. Setiap gedung tinggi harus ada water mist,” kata Heru.
Ani Ruspitawati Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa hingga 17 November 2023 jumlah water mist generator yang terpasang sebanyak 177 unit di 143 gedung gedung pemerintah maupun swasta.
Adapun ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini, di antaranya menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Selain itu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Di samping itu, kata dia, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara, dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.(ant/ipg)