Jumat, 22 November 2024

Kronologi WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi Diduga karena Jual Visa Haji Ilegal

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yusron B. Ambary Konsul Jenderal RI Jeddah. Foto: Kemenag

Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LNM (40) dimankan kepolisian Arab Saudi usai menjual paket haji tanpa visa resmi di media sosial.

Sebelumnya, sosok LNM disebut sebagai selebgram. Namun hal itu kemudian diluruskan oleh Yusron B. Ambary Konsul Jenderal RI Jeddah.

Menurut Yusron, perempuan berinisial LNM (40) itu merupakan pemilik salah perusahaan travel. Yusron menyebut perusahaan travelnya itu baru punya izin umrah saja.

BACA JUGA: Selebgram Asal Indonesia Ditahan Otoritas Saudi Karena Diduga Jual Visa Haji Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, LNM menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta.

Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya, menggunakan visa pekerja musiman.

“Tim KJRI sudah bertemu jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang. Tapi mereka bilang tidak bisa pulang cepat. Sudah terjadwalkan pulang 21 Juni katanya,” papar Yusron.

Sementara itu, menurut Yusron, LMN ditangkap pada 25 Mei saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.

“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” terang Yusron.

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah pria berinisial AC yang merupakan suami LMN, menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, sang suami bertemu dengan kejaksaan.

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan. Hanya saja upaya itu ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

“LMN terkena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus ini cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron. (saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs