Polisi membeberkan kronologi penangkapan tersangka kasus tabrak lari inisial IM yang membuat nyawa pemuda inisial MIH (20 tahun) melayang, pada Rabu (15/5/2024) dini hari pekan lalu.
Dalam perisitiwa yang terjadi di Jalan Diponegoro, Surabaya. Korban bukan hanya MIH, namun juga ada SAS (21) yang mengalami luka lecet di kaki dan tangan.
AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyatakan, tersangka IM melarikan diri sesudah menabrak dua korban itu. Ia kabur hingga ke Bangil, Pasuruan.
“Petugas memprofiling keberadaan IM selama 2×24 jam sehingga kurang dari 2×24 jam pelaku berhasil kita tangkap (di Bangil, Pasuruan) dan diamankan ke Surabaya,” kata Arif waktu jumpa pers di Kantor Satlantas, Rabu (22/5/2024).
Kronologis tabrak lari itu bermula saat IM yang mengendarai mobil Ayla merah melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalan Diponegoro, Surabaya.
Kemudian sesampainya di simpang empat Jalan Diponegoro dan Jalan Musi, IM berbalik arah ke arah Utara dan tidak mematuhi rambu larangan putar balik. Tersangka juga tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah Selatan ke Utara, ia langsung menancap gasnya untuk putar balik.
Sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW yang dikendarai korban MIH (korban MD) dan motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW yang dikemudikan SAS. Kedua korban itu melaju dari arah Selatan ke Utara di JI Diponegoro Surabaya.
Sesudah menabrak kedua korban, tersangka justru kabur dan tidak menolong korban maupun melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
“Sempat melarikan diri dan dikejar. IM mengaku ketakutan dan merasa bersalah mengemudikan kendaraan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujar Arif.
Kemudian tersangka langsung meninggalkan TKP dan menuju ke arah Utara ke arah Jalan DR Soetomo Surabaya dan menuju ke Barat hingga sampai di Jalan Jalan Mayjend Sungkono di depan sebuah mall.
“Kemudian (IM) masuk ke parkiran Ciputra Word untuk mengganti roda belakang kiri yang gembos atau bocor karena benturan,” katanya.
Setelah itu, mobil Ayla merah itu dibawa ke Bengkel di Jalan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo untuk diperbaiki dan menutupi bukti sesudah menabrak dua pengendara motor.
“Setelah itu pulang ke kontrakan yaitu di Kedung Baruk Surabaya. Mobil Ayla warna merah ditinggal di bengkel oleh IM. Selanjutnya IM ketakuatan dan bersembunyi di daerah Simo Surabaya sampai jam 23.00 Wib kemudian menuju ke Bangil, Pasuruan untuk bersembunyi lagi,” katanya.
Polisi juga menyebut, rupanya mobil Alya warna merah itu merupakan mobil yang disewa oleh IM. Fakta itu didapatkan penyidik melalui penelusuran nomor polisi L 1796 ACD mobil tersebut.
“Kendaraan sewa rental yang kemudian didapati indentitas IM untuk kita profiling,” tuturnya.
Kemudian barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini adalah Mobil Ayla warna merah L-1796-ACD, STNK Mobil Ayla, KTP pelaku, kedua motor korban, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo, 106 ayat (4) huruf a Jo. 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Arif. (wld/bil/ipg)