Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meminta bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di daerah rawan bencana erupsi Gunung Semeru.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPBD Lumajang untuk meminta bantuan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana erupsi Semeru saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” kata Yuyun Baharita Ketua KPU Lumajang saat dikonfirmasi per telepon di kabupaten setempat, Selasa (12/2/2024), dikutip Antara.
Daerah yang masuk dalam zona merah erupsi Gunung Semeru adalah Desa Supiturang di Kecamatan Pronojiwo dan Desa Sumberwuluh di Kecamatan Candipuro.
“BPBD yang lebih paham dan tahu informasi terkait bencana Semeru dan tingginya curah hujan dapat menyebabkan banjir lahar dingin sewaktu-waktu, sehingga perlu bantuan evakuasi dan sebagainya ketika terjadi bencana. Mudah-mudahan aman terkendali,” tuturnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, KPU Lumajang bersama tim logistik juga memprioritaskan distribusi logistik ke sejumlah kecamatan yang berada di lereng Gunung Semeru agar tidak mengalami kendala yang signifikan.
“Alhamdulillah seluruh logistik sudah terdistribusi di kecamatan dengan baik termasuk di wilayah Kecamatan Pronojiwo dan Tempursari yang berada di lereng Gunung Semeru,” katanya.
Berdasarkan data Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Semeru pada periode 13 Februari 2024 pukul 06.00-12.00 WIB tercatat 23 kali gempa letusan/erupsi dengan amplitudo 11-22 mm, empat kali gempa embusan dengan amplitudo 3-7 mm, dan satu kali harmonik dengan amplitudo 7 mm.
Gunung Semeru masih berstatus siaga atau level III, sehingga masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).
Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sementar Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (ant/azw/faz)