Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut, anak berkonflik dengan hukum berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dapat dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kalau dia cakap menurut hukum, itu tetap diproses. Dia sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA pada Senin (9/12/2024).
Dilansir dari Antara, polisi masih memeriksa MAS dengan didampingi psikolog untuk memastikan apakah anak tersebut cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Nahar mengatakan bahwa tindakan pidana yang dilakukan MAS melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Kalau seandainya dia tidak memiliki keterbatasan secara mental dan intelektual, maka ancaman pidananya atas kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat dan meninggal itu bisa sampai 15 tahun. Sepuluh tahun (hukuman) untuk luka berat, dan 15 tahun (hukuman) untuk yang mengakibatkan kematian. Hal ini tercantum dalam Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” kata Nahar.
Saat ini, MAS dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini untuk menemukan motif pembunuhan.
Sementara itu, tim pendamping psikolog MAS terus bekerja mendalami kondisi mental, psikis, dan kejiwaan yang dialami oleh MAS.
“Ada hal yang perlu didalami dari sisi psikologis. Masih butuh waktu. Apakah kondisi psikis berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan atau tidak,” kata Nahar. (ant/saf/ipg)