Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, salah satu penyidikannya di Kota Semarang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas pendidikan setempat.
“Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka tapi pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024) .
Terkait dengan penyidikan tersebut, KPK hari ini juga memeriksa sejumlah saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Akademi Kepolisian, Kota Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi tersebut yakni Bambang Pramusinto Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, dan Sekretaris Dinas Arsip dan Muhammad Ahsan Perpustakaan sekaligus Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.
Kemudian Endro Pudyo Martanto Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Dadang Kurniawan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Ambar Prasetyo Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Gama Ekawira Arga Nugraha Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, dan Hendrawan Purwanto Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Kota Semarang.
Turut diperiksa satu orang saksi dari pihak swasta yakni Suwarno selaku Sekretaris Gapensi Semarang tahun 2019-2024.
KPK juga hari ini turut memeriksa Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) Wali Kota Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Tessa menerangkan Hevearita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan salah satu materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik adalah soal proyek pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK pada Rabu, 17 Juli 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata Tessa Mahardika Juru Bicara KPK.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.
Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang. (ant/bil/ham)