Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti aduan yang diterima Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa lembaga antirasuah tersebut kepada seorang saksi.
“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Jumat (29/3/2024) dilansir Antara.
Meski demikian, Ali juga mengingatkan informasi tersebut baru sebatas aduan yang masih harus ditelusuri lebih lanjut.
“Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansi-nya,” ujarnya.
Juru bicara bidang penindakan KPK itu menegaskan pihak komisi antirasuah berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan tersebut hingga tuntas.
“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tutur Ali.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK.
Masyarakat dapat melaporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat apabila menemukan adanya pihak yang mencatut nama KPK.
Terpisah, Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK sebelumnya mengatakan dirinya belum menerima informasi soal aduan tersebut dari Dewas KPK
“Terus terang dari Dewas kami belum update karena memang belum ada. Kami belum menerima ya, apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Untuk diketahui, Albertina Ho anggota Dewas KPK mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat soal oknum jaksa KPK yang memeras saksi.
Albertina mengatakan aduan itu sudah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dan Kedeputian Pencegahan KPK untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. (ant/bil/ipg)