Jumat, 22 November 2024

KPK Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Sidoarjo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nurul Ghufron Pimpinan KPK, menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Foto: Dok. Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore hari ini, Senin (29/1/2024), mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengatakan, satu orang tersangka bernama Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Penetapan tersangka berdasarkan cukup bukti dan keterangan saksi, serta gelar perkara, menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Ghufron mengungkapkan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif para ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.

Para ASN BPPD Sidoarjo, lanjut Ghufron, semestinya menerima insentif atas perolehan pajak yang terkumpul selama tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun.

Tapi, Siska diduga memotong uang insentif sekitar 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima setiap pegawai.

“Permintaan potongan disampaikan Siska Wati secara lisan. Pegawai yang dikenakan potongan insentif dilarang menanyakan dan membahas tujuan pemotongan itu,” ungkapnya.

Uang hasil pemotomgan yang dikumpulkan beberapa orang bendahara dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat, diserahkan kepada tersangka dalam bentuk tunai.

“Berdasarkan pemeriksaan, pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Nurul Ghufron.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat, dan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.

Tapi, sesudah menjalani pemeriksaan, KPK melepas 10 orang lainnya karena tidak cukup bukti ada keterlibatan.

Atas perbuatan yang disangkakan, Siska terancam jerat Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai 14 Februari 2024, di Rutan KPK.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs