Selasa, 24 September 2024

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.

Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa dilansir dari Antara pada Selasa (27/8/2024) malam.

Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun detail tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas tersangka serta rincian perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” jelasnya. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 24 September 2024
29o
Kurs