Minggu, 19 Januari 2025

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.

Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa dilansir dari Antara pada Selasa (27/8/2024) malam.

Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun detail tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas tersangka serta rincian perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” jelasnya. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
25o
Kurs