Minggu, 8 September 2024

KPK Terbitkan Surat Edaran untuk Mencegah Pungli dan Gratifikasi Terkait PPDB

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Provinsi Jatim di Dewan Pendidikan Jatim, Surabaya, Selasa (28/5/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik kecurangan berbentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Indikasi praktik kecurangan itu diketahui dari hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2023.

Budi Prasetyo Tim Juru Bicara KPK mengatakan, pungutan liar (pungli) yang menyalahi aturan umumnya terjadi kalau ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan, supaya bisa diterima di sekolah tertentu.

“KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/6/2024).

Merespons temuan itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

Pihak komisi antirasuah berharap, surat edaran yang diterbitkannya bisa membuat penyelenggaraan PPDB berlangsung objektif, transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, KPK mengimbau orang tua atau wali murid menghindari praktik gratifikasi yang bisa menggangu proses penyelenggaraan PPDB.

Pemberian sesuatu yang dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pada waktu pelaksanaan masuk kategori suap.

Sedangkan pemberian suatu hadiah pasca pelaksanaan PPDB sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi.

“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB,” imbuhnya.

Dalam Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024, ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi yang berimplikasi korupsi.

Kemudian, KPK menyarankan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

Kalau tidak bisa menolak, maka bisa melaporkan gratifikasi yang diterimanya melalui website https://gol.kpk.go.id/ atau e-mail [email protected], atau bisa datang langsung ke Gedung KPK.

KPK mengingatkan, pelaksanaan PPDB semestinya bisa berjalan lancar tanpa adanya praktik kecurangan.

Untuk itu, KPK mengimbau setiap kepala daerah melalui inspektorat meningkatkan pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.(rid/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs