Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam kasus dugaan suap lelang proyek.
“Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata Mia Suryani anggota Biro Hukum KPK, kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024) dilansir Antara.
Ia mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah itu.
Dinyatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 undang-undang KPK termasuk juga dalam putusan MK.
“Termasuk handphone dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon,” jelasnya.
Terkait dengan keterangan permohonan praperadilan Sahbirin, dia mengatakan harusnya tidak bisa diajukan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya.
“Karena si pemohonnya memang tidak diketahui keberadaannya. Termasuk juga kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelasnya.
Sementara, Agus Sudjatmoko Kuasa hukum Sahbirin Noor menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan. Dia bilang, sang klien belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.
“KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, buat bukti permulaan yang cukup juga tak ada,” ucap Agus.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan, pada Selasa (12/11/2024) mendatang.
KPK sendiri telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), 6 Oktober lalu, terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kemudian pada 8 Oktober, KPK mengumumkan penetapan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Solhan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Agustya Febry Andrean Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar. (ant/bil/iss)