Rabu, 4 Desember 2024

KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT terhadap Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru pada Senin (2/12/2024) malam.

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Dilansir dari Antara, Ghufron menerangkan uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.

Pertama, uang sebanyak Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Novin Karmila (NK) Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, uang Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Lalu, uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Indra Pomi Nasiotion Sekda Kota Pekanbaru di rumahnya di Pekanbaru.

Indra mengakui memegang uang Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.

Penyidik KPK selanjutnya menangkap Nugroho Adi Triputranto ajudan Risnandar, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Selanjutnya, sebanyak Rp1 miliar disita dari Fachrul Chacha kakak Novin, dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, Tim Penyidik KPK menyita uang Rp200 juta.

Penyidik KPK selanjutnya membawa sembilan orang tersebut beserta barang buktinya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Risnandar Mahiwa (RM) Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) Sekretaris Daerah Pekanbaru, dan Novin Karmila (NK) Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/saf/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 4 Desember 2024
26o
Kurs