Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi.
Pernyataan itu merespons informasi gugatan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi Bupati Situbondo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Tessa, KPK mempersilakan tersangka menggunakan haknya melakukan gugatan praperadilan. Nantinya, Tim Biro Hukum KPK yang akan merespons di pengadilan.
“Silakan penggugat menggunakan haknya melakukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/9/2024) malam.
Dia menegaskan, proses pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Karna Suswandi mendaftarkan permohonan praperadilan hari Selasa, 17 September 2024.
Bupati Situbondo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Penyidik KPK.
Permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana terjadwal hari Selasa (1/10/2024).
Sekadar informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo, serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2024.
Selain Karna Suswandi, KPK juga menetapkan Eko Prionggo Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo sebagai tersangka. (rid/ham)