Jumat, 22 November 2024

KPK Periksa Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) hadir di KPK pada Kamis (22/8/2024). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) pada Kamis (22/8/2024) hari ini.

Kakak kandung Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

“Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur,” kata Gus Halim, sapaan akrabnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dilansir dari Antara, Gus Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

“Tidak ada (persiapan) ya, apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” tutur Gus Halim.

Sebelumnya, pada Jumat (12/7/2024), tim penyidik KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto juru bicara KPK.

Tessa menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs