Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mempelajari laporan yang dilayangkan Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Ubaidilah Badrun dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait dengan Kaesang Pangarep.
“Pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari dosen UNJ sudah masuk di tahap penelaahan,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (4/9/2024) dilansir Antara.
Tessa mengatakan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK saat ini tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan dan hal-hal lain, sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
“Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan, tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi. Sementara ini posisinya seperti itu,” ujarnya.
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga menepis tudingan pihaknya sengaja mengulur-ulur penanganan laporan tersebut.
Ditegaskan pula bahwa semua laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama dan semua laporan pasti akan ditindaklanjuti.
“Semua pelaporan akan diperlakukan sama. Jadi, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. Bila alat buktinya lengkap, dapat ditindaklanjuti,” kata Tessa.
Sebelumnya, Boyamin dan Ubaidilah pada Rabu (28/8/2024) pekan lalu, melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Nawawi Pomolango Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Joko Widodo Presiden RI itu, terkait dengan dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
“Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Nawawi menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
“Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah… apa? Bisa dilanjutin gitu, ‘kan? Sudah dipahami. Jadi, kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu,” ujarnya.
Ia menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
“Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya,” tuturnya. (ant/bil/ipg)