Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerja sama penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri akan terus berjalan.
Komisi antirasuah juga telah mengadakan audiensi dengan Korps Adhyaksa, untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
“Kesepakatan tersebut tentunya sangat diperlukan dalam konteks memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi,” kata Budi Prasetyo anggota Tim Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/10/2024) dilansir Antara.
Audiensi tersebut untuk membahas perpanjangan MoU yang ditandatangani pada bulan Mei 2021. Nota kesepahaman tersebut mencakup soal sinergi pencegahan tindak pidana korupsi, sinergi penanganan tindak pidana korupsi, bantuan pengamanan, dan pemanfaatan sarana/prasarana.
Selain itu, permintaan dan/atau pemberian data dan/atau informasi, peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya manusia serta pengembangan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan kerja sama lainnya, dan kerja sama lain yang disepakati.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Nawawi Pomolango Ketua KPK, Didik Agung Widjanarko Deputi Koordinasi dan Supervisi, serta Kartika Handaruningrum Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) dan jajaran.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung, dihadiri Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung, Bambang Sugeng Rukmono Jaksa Agung Muda Pembinaan, dan Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus beserta jajarannya.
“Pertemuan ini sebagai bentuk sinergi antaraparat penegak hukum untuk saling mendukung dan bahu-membahu dalam memberantas korupsi,” ujar Budi. (ant/bil/ipg)