Minggu, 17 November 2024

KPK Panggil Tujuh Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024 Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (11/11/2024), memanggil tujuh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

Mereka yang dipanggil masing-masing Achmad Amir Aslichin (AAA), Adam Rusydi (AR), Aditya Halindra Faridzky (AHF), Agatha Retnosari (ARE), Agung Supriyanto (AS), Ahmad Athoillah (AA), dan Ahmad Hadinuddin (AH).

Penyidik KPK juga memanggil Hudiyono mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim, serta Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan pihak swasta.

Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK memeriksa ketujuh orang tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH,” ujarnya di Jakarta.

Tapi, Tessa belum menyampaikan materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK kepada para saksi, serta kehadiran saksi untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Sekadar informasi, dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 17 November 2024
27o
Kurs