Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rachmat Hutama (RMH) Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi, dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama RMH dan ADM,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/9/2024) dilansir Antara.
Menurut informasi yang dihimpun saksi lainnya yang hari ini juga dipanggil KPK, adalah Ade Munandir (ADM) Head of Marketing Direktorat Komersial PT. PGN (Persero) Tbk 2015-2018.
Meski demikian, pihak KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
KPK sebelumnya 13 Mei lalu mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (ant/bil/ham)