Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (7/5/2024), setelah melakukan pemeriksaan selama 6,5 jam langsung menahan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pemeriksaan perdana Gus Muhdlor sebagai tersangka dimulai pukul 09.30 WIB, di Lantai 2 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Sesudah sekitar enam setengah jam melakukan pemeriksaan, sekitar pukul 15.45 WIB, Ahmad Muhdlor Ali yang sudah memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK digiring menuju Ruang Konferensi Pers oleh petugas keamanan KPK.
Lalu, Johanis Tanak Wakil Ketua KPK menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pengusutan kasus tersebut.
Dalam keterangannya, dia bilang KPK menemukan kecukupan bukti untuk menetapkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, dan bisa diperpanjang,” ujar Tanak.
Baca juga: Hari Ini, Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Minta KPK Langsung Menahan Gus Muhdlor
Seperti diketahui, Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.
Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10 sampai 30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.
Baca juga: Belum Ada Penunjukkan Plt Bupati Sidoarjo Meski Gus Muhdlor Sudah Jadi Tersangka
KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Selanjutnya, KPK memeriksa dan menetapkan Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.
Berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara, KPK menemukan bukti Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari lingkungan BPPD Sidoarjo.
Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.(rid/iss/ipg)