Jumat, 22 November 2024

KPK: Kaesang Tidak Ada Kewajiban Laporkan Gratifikasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis (5/9/2024). Foto: Antara

Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Kaesang Pangarep Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Ghufron, Kamis (5/9/2024), mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron, seperti dilaporkan Antara.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Joko Widodo Presiden RI itu.

“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron.

Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketika ditanya mengenai penggunaan Bobby Nasution jet pribadi Wali Kota Medan, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.

“Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif,” kata dia.

Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs