Senin, 25 November 2024

KPK: Gubernur Bengkulu Berencana Gunakan Uang Korupsi untuk Ongkos Pilkada

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Isnan Fajri Sekretaris Daerah Bengkulu (kiri), Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu (tengah) dan Evrianshah ajudan Gubernur Bengkulu yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu berencana menggunakan uang hasil korupsinya untuk ongkos tim sukses pada Pilkada Bengkulu.

“Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini nanti untuk tim sukses. Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK di Jakarta, Senin (25/11/2024) dilansir Antara.

Alex mengatakan tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu yang nilainya mencapai Rp7 miliar.

“Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran KPK, Isnan Fajri Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu pada September-Oktober 2024 mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

Beberapa waktu setelah pertemuan itu Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas

Selanjutnya, Tejo Suroso Kepala Dinas PUPR Bengkulu juga kemudian menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Saidirman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu kemudian menyetorkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Rohidin juga memintanya mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.

“Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” terang Alex.

Kemudian, Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.

Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Sabtu (23/11/2024) malam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri Sekretaris Daerah Bengkulu dan Evrianshah alias Anca ajudan Gubernur Bengkulu.

Lima orang lainnya yakni Saidirman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu, Syarifudin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, dan Tejo Suroso Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.

Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
35o
Kurs